09 March 2013

IW Menjual Nama SBY

IW menjual SBY
Setiap hari IW berangkat dan pulang dengan gerobak dorong kesayangannya. Dengan gerobak dorong itu, IW menghidupi keluarganya.

IW terpaksa mendorong gerobak setiap hari. Ini dilakukan IW setelah ditangkap Polda Metro Jaya yang menerapkan Undang Undang ITE yang BELUM BERLAKU SAAT ITU (tahun 2008).

Kasus IW tidak ada satupun LSM atau Pemerhati HUKUM yang BERANI bertindak karena IW ditangkap atas laporan Trans TV, media TV nasional.

Tidak ada satupun LSM atau organisasi sekelas KOMNAS HAM sekalipun yang BERANI dengan MEDIA TV, oleh sebab itu penangkapan IW yang memberlakukan Undang Undang ITE yang BELUM BERLAKU TIDAK PERNAH DIEKSPOS di MEDIA manapun. Enggak ada yang BERANI dengan Trans TV!

Hingga sekarang status hukum IW masih sebagai TERSANGKA. Kasus hukum IW ditangguhkan oleh Polda Metro Jaya setelah keluarnya surat Penangguhan Penahanan dari Polda Metro Jaya.

IW risih dengan status hukum itu ! IW dizalimi dengan berlakunya status tersangka pada dirinya dengan penerapan Undang Undang ITE yang belum berlaku saat itu (tahun 2008).


IW hanya PASRAH dengan menjadi penjual di pinggir jalan. Menjadi PK5. Meskipun berat dengan persoalan yang dihadapi tetapi IW ikhlas dengan cobaan hidup ini. IW hanya berharap bahwa apa yang dilakukannya TIDAK SIA-SIA. Perjuangan IW dengan gerobak dorongnya akan menjadi perjuangan JIHAD dalam menafkahi keluarganya.

IW menafkahi keluarganya dengan menjual nama SBY. IW berjualan nama S= Siomay, B= Batagor dan Y= Yam Mie.

Referensikan Blog Ini dengan nama domain : www.kisahhidupiw.blogspot.com