18 February 2013

Kasus Penahanan Raffi Ahmad hanya DAGELAN Media, bisa diatur !

Ha ha ha ha KETIPU !

Berita tentang penangkapan IW pada 13.12.2008 tidak seheboh penangkapan pengguna narkoba Raffi Ahmad. Yach apalah IW, orang kecil nggak punya duit, bukan SELEB lagi.

Raffi Ahmad, seorang bintang, SELEB, tertangkap. Pasti heboh. Nggak usah kaget kalau soal itu.

Raffi Ahmad tersandung kasus narkoba. Hanya 2 linting ganja, kasusnya diblow up habis-habisan oleh media. Hampir seluruh media memberitakan kasus penangkapan Raffi Ahmad yang menyalahgunakan narkoba.

Apakah Raffi Ahmad bisa bebas?

Jawab IW, BISA ! Caranya ?

Jawab IW, GAMPANG ! Lho kok gampang ?

IW bercerita saat didalam penjara Polda Metro Jaya. Kriminal dalam tahanan diberlakukan BERBEDA ! Tergantung kasusnya. Ada 4 bagian perlakuan di dalam penjara Polda Metro Jaya:
Pertama : Bagian kriminal biasa (Pembunuh, Perampok dll )
Kedua : Bagian kriminal narkoba
Ketiga : Bagian kriminal perempuan
Keempat : Bagian kriminal korupsi

Bagian-bagian itu bisa bertemu hanya saat istirahat, sholat terutama, beribadah atau ada acara kerohanian di lingkungan tahanan Polda Metro Jaya.

Setiap bagian itu ada harganya. Harga ? Maksudnya ? Itu sama dengan kelas HOTEL. Kalau mau yang bagus, bisa milih mau tinggal di hotel kelas Melati atau hotel Berbintang.

Tergantung tahanannya, berani bayar berapa ?

Nah, kasus narkoba adalah kasus yang banyak duitnya ! Bila seorang bandar narkoba tertangkap, maka proses yang terjadi seperti ini :
1. 20 hari penyidikan
2. 20 hari perpanjangan penyidikan
3. P21 lengkap, data diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses

Selama masa proses itu, tahanan dapat melakukan NEGO dengan penyidik polisi. Nanti akan ada angka rupiah yang harus dibayarkan oleh tahanan.

Kasus narkoba cukup menggiurkan bagi penyidik polisi karena angkanya BESAR. Kalau bandar narkoba kelas kambing saja, harganya BISA RP 250 JUTA (itu tahun 2008) !

Dengan NEGO, setelah DEAL, maka akan muncul SURAT PENANGGUHAN PENAHANAN ! Nah, surat ini yang ditunggu oleh TAHANAN yang berkasus di Polda Metro Jaya.

NILAI SURAT PENANGGUHAN PENAHANAN ibarat CEK atau DEPOSITO ! Dan tingkatannya sama, mau dikeluarkan Polda atau BNN, SAMA !

Kalau Raffi Ahmad sedang di proses BNN, ha ha ha ha CETEK, tinggal berapa rupiah Raffi Ahmad mau beli SURAT PENANGGUHAN PENAHANAN ITU !

Referensikan Blog Ini dengan nama domain : www.kisahhidupiw.blogspot.com