25 December 2012

Cara mengatasi MACET DI JAKARTA

Mengatasi Macet di Jakarta

Setiap hari Jakarta macet. Itu sudah biasa! Kalau nggak macet itu LUAR BIASA. Sudah puluhan tahun Jakarta macet. Nggak satupun orang di Indonesia mampu mengatasi macet di Jakarta. Lho KOK?

Buktinya berapa kali orang Indonesia menjadi Gubernur DKI Jakarta, macet tetap terjadi.

IW bosan dengan berbagai alasan yang disampaikan orang di televisi tentang kemacetan di Jakarta. Banyak pakar yang bisanya hanya ngomong doang...

Proyek monoTAIK kek, Bus WAIK kek semuanya nggak bisa mengatasi masalah macet di Jakarta.

Menurut IW, pakar numerology Indonesia, persoalannya hanya 1. Mudah banget?

Betul, menurut IW persoalannya hanya 1. Apa itu ? Nggak MAU KERJA!

Lho khan sudah diberi beberapa solusi. Betul memang tetapi yang terjadi adalah KONSEP-KONSEP DOANG, mana bisa memecahkan masalah macet di Jakarta hanya dengan konsep?

Kerjakan dong konsep-konsep itu jangan hanya ngomong, terus bagaimana pendanaanya. Bicarakan dengan serius. Dan ingat jangan mengail di air keruh! Karena proyek membuat Jakarta tidak macet bersandingan dengan angpao, suap, korupsi, bagi-bagi gratifikasi. Itu yang nggak akan menyelesaikan macet di Jakarta.

Terus konsep IW?

IW membuat cara mengatasi macet di Jakarta seperti ilustrasi pada gambar diatas. Cara itu sama dengan konsep ganjil genap. Tetapi konsep ganjil genap akan menimbulkan masalah baru yaitu orang akan membuat 2 nomor mobil. Siapa yang akan mengecek setiap hari kalau mobil yang jalan pakai nomor PALSU ?

Konsep ganjil genap, OMONG KOSONG, NGGAK BAKAL JALAN ! MALAH DIKIBULI SAMA PEMILIK MOBIL !

Terus KONSEP IW ?

Konsep IW adalah menerbitkan apa yang dinamakan Autorized Filter Card. Kartu itu diterbitkan untuk kelas jalan tertentu. Misalnya kelas 1 jalan ABC, kelas 2 jalan DEF dll (teknis bisa dirundingkan di DPRD).

Mobil yang mengantongi Autorized Filter Card warna MERAH, dia hanya boleh masuk di jalan protokol yang bertanda MERAH, selain itu nggak boleh. Kalau melanggar ditengah sepanjang jalan itu, dia bisa kena pinalty 1/2 atau denda 1/2. Tetapi kalau dia ketahuan hingga akhir jalan protokol itu, dia kena FULL denda pinalty.

Bagaimana mendapatkan Card itu? Pemilik mobil harus mendaftarkan mobilnya pada tempat yang sudah ditunjuk. Bisa kerja sama dengan Bank, Indomaret, Alfamart atau Kantor Pos.

Berapa biaya yang harus dikeluarkan? Teknisnya bisa ditetapkan di DPRD. Mau berapa terserah. Mau harian? Bulanan? atau Berlangganan Tahunan? Terserah!

Terus biaya itu buat apa?

Biaya pendaftaran Autorized Filter Card akan digunakan untuk biaya operasional pengawasan. Terserah mau diserahkan ke Poda Metro Jaya atau yang diberi wewenang untuk pengawasan di jalan Autorized yang sudah ditentukan.

Selain itu, biaya Autorized Filter Card dipakai untuk pengadaan Shuttle Bus di sepanjang jalan itu. Dan ini FREE of Charge. Bus itu hanya melayani mereka yang akan melalui jalur Autorized Filter.

Nah kalau nggak punya kartu gimana?

Mobil yang nggak punya kartu sebelum masuk ke jalur Autorized Filter, dia bisa masuk ke gedung parkir yang ditunjuk. Di dalam gedung parkir, dia akan mendapatkan Kartu Free for Shuttle Bus. Dengan kartu itu, dia bisa naik Shuttle Bus tanpa bayar alias GRATIS!

Setelah selesai, dia balik untuk mengambil mobilnya, maka kartu itu harus dikembalikan.

Kartu Free itu digunakan untuk jalur koneksi. Artinya selama dia membutuhkan Shuttle Bus, dia bebas menggunakan kartu itu termasuk bila harus koneksi ke jalur Autorized Filter lainnya.

Konsep itu sebenarnya diterapkan pada bidang elektronika. Sebuah rangkaian elektronika akan bekerja dengan lancar apabila dilengkapi dengan FILTER.

Konsep diatas mungkin bisa diwacanakan dahulu hingga matang. Kalau bisa konsep itu dilaksanakan oleh swasta seperti PT Jasa Marga. Dengan dilaksanakan oleh swasta konsep diatas akan dapat dikerjakan secara profesional.

Tentang denda kalau melanggar?

Kalau ada mobil yang melanggar, masuk jalur Autorized Filter, perusahaan PT Jasa Marga yang ditunjuk akan mengeluarkan surat denda yang akan diserahkan ke Pengadilan untuk ditindak lanjuti. Apabila sudah ada putusan denda dari Pengadilan maka denda itu dibayar oleh pemilik mobil pada perusahaan pelaksana PT Jasa Marga yang menuntut pemilik kendaraan itu.

Jadi bagaimana? Masih mau diperdebatkan? Kalau hanya diomongin aja nggak bakal Jakarta nggak macet. Kalau pengen nggak macet harus ada good will dari semua orang yang membutuhkan Jakarta.

Buat Gubernur Jokowi, semoga bermanfaat ide dari IW ini.

Referensikan Blog Ini dengan nama domain : www.kisahhidupiw.blogspot.com