05 August 2011

Bukti Penangkapan IW

Berikut adalah bukti-bukti bahwa IW memang ditangkap pada 13 Desember 2008 dengan menerapkan Pasal UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun sehingga IW dapat ditahan oleh Polda Metro Jaya di Jakarta selama 27 hari.

Surat Perintah Penangkapan bernomor No.Pol.:SP.Kap/502/XII/2008/Dit Reskrimsus berisi tentang alasan penangkapan yaitu Laporan Polisi No.Pol.:LP/2505/K/X/2008/SPK Unit III tanggal 15 Oktober 2008 yang dilaporkan oleh TransTV melalui Kepala Human Capital Ir Latif Harnoko MBA (atas permintaan Wishnutama Direktur Utama TransTV-Komisaris Independen Ishadi SK tidak setuju dengan penangkapan IW-info dari AKP Theresia Luma Anggota Unit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya).

Karena tidak cukup bukti dan saksi,IW dilepaskan oleh Unit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya dengan Surat Penangguhan Penahanan pada hari Rabu 7 Januari 2010.Prosedur pengeluaran tahanan pada IW dilanggar.IW dikeluarkan pada pukul 18.00 WIB padahal aturan pengeluaran tahanan hanya boleh dilakukan maximal pukul 17.00 WIB.

Surat Penangguhan Penahanan bernomor No.Pol.:SP.Han/01/I/2009/Dit Reskrimsus telah mengibuli keluarga IW dengan bunyi sebagai berikut:

Pertimbangan: Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terdapat cukup bukti tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dan telah dilakukan penahanan akan tetapi dengan mempertimbangkan permintaan tersangka/keluarga tersangka dan memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang maka dipandang perlu mengeluarkan Surat Perintah ini.

Tidak ada permintaan apapun dari keluarga IW, agar dilakukan Penangguhan Penahanan pada IW.Polda Metro Jaya telah mempermainkan hukum terhadap IW dan keluarganya.Mudah-mudahan Allah SWT memberi balasan yang setimpal atas perlakuan Polda Metro Jaya yang telah menzalimi IW.

Selanjutnya akibat desakan mengundurkan diri oleh perusahaan tempat kerja IW yang baru karena IW tidak dapat memberikan surat ijin keluar rumah/kota secara tertulis seperti yang diminta perusahaan,IW mengirim surat permohonan pada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahjono agar dapat mengeluarkan surat ijin keluar rumah/kota secara tertulis karena perusahaan tempat kerja IW mempersoalkan poin 4 mengawasi tersangka untuk mematuhi syarat-syarat yang ditentukan (wajib lapor bagi tersangka dan tidak keluar rumah/kota tanpa ijin) .

Namun sayang,Kapolda Metro Jaya tidak dapat memberikan surat ijin keluar rumah/kota secara tertulis yang diperlukan oleh IW agar dapat bekerja kembali.

Menurut Kompol Slamet Santosa Kepala Unit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya,tidak ada prosedur pemberian surat ijin keluar rumah/kota secara tertulis.IW kemudian di PHK oleh perusahaan karena IW tidak dapat memberikan surat ijin keluar rumah/kota secara tertulis dari Polda Metro Jaya.